Minggu, 02 November 2008

Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

1. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
2. Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
3. Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
4. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a. Pengurangan sampah
b. Penanganan sampah
5. Pengurangan sampah adalah:
a. Pembatasan timbulan sampah;
b. Pendauran ulang sampah; dan/atau
c. Pemanfaatan kembali sampah. (Reduce, Reuce, Recycle)
6. Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah agar menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
7. Pemerintah memberikan:
a. Insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah;
b. Disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.
8. Kegiatan penanganan sampah meliputi:
a. Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah
b. Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau pengolahan sampah terpadu
c. Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat pengolaha sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
d. Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
9. Setiap orang dilarang:
a. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
b. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir
c. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

10. Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

0 komentar:

About This Blog

About This Blog

Pesan dan Saran


ShoutMix chat widget

  © Blogger template 'Sunshine' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP